SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penghafal Al-Quran bebas memilih sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kota Serang pada Tahun Ajaran 2022/2023. Syaratnya minimal hafalan dua juz.
Tak hanya itu, ini berlaku dengan anak pemeluk agama lainnya, minimal hafal Kitab Injil 2 Bab maka dibebaskan memilih SMP Negeri di Kota Serang.
Diketahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 27 Juni 2022.
Secara umum syarat penerimaan siswa sama dengan tahun sebelumnya. Terdapat tambahan mekanisme khusus bagi peserta didik berprestasi non akademik, yakni tahfidz Qur’an dua juz dapat memilih dengan bebas sekolah yang dituju.
“Kalau anak tahfidz Qur’an dua juz boleh sekolah dimana saja mau SMP 1, SMP 2 atau yang lainnya,” ujar Kepala Dindikbud Kota Serang Alpedi, Kamis (16/6).
Mekanisme ini juga berlaku bagi penganut agama lainnya. Misalnya hafal Kitab Injil 2 Bab maka dibolehkan masuk SMP yang dipilih.
Menurut Alpedi, mekanisme tersebut dibuat sebagai bentuk penghargaan kepada anak-anak yang cerdas. Sebab menghafal kitab suci bukan hal yang mudah.
“Kita harus menghargai karena membina anak untuk menjadi Soleh luar biasa,” tuturnya.
“Kalau orang tahfidz berarti anaknya cerdas, saya menghafal satu ayat bisa satu hingga dua minggu, tapi kalau ada anak sepintar itu kenapa kita membiarkan makanya kita beri kesempatan,” katanya. (*)
Repoter: Fauzan Dardiri











