TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Wilayah 6 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan memasang plang larangan buang sampah di enam lokasi yang dijadikan sebagai tempat sampah liar. Seperti di Legok Pagedangan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok.
“Kami sudah mengajukan ke DLHK agar membuatkan plang peringatan di wilayah tugas kami,” kata Kepala UPT Kebersihan Wilayah 6 DLHK Kabupaten Tangerang Dani Wiradana, Jumat 24 Juni 2022.
Menurutnya, plang itu untuk memberikan edukasi dan peringatan supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan lagi.
“Kami juga koordinasi dengan RT dan RW supaya warga buang sampah ke tempat yang ditentukan. Nanti armada mengangkutnya,” ungkapnya.
Sueb, salah satu koordinator kebersihan di UPT Wilayah 6, menambahkan, pihaknya melakukan sayembara bekerjasama dengan Desa Babat, Kecamatan Legok.
“Alhamdulillah berjalan dengan baik karena dengan sayembara itu warga ingin menangkap orang yang buang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Sekarang, lanjut dia, yang membuang sampah sembarangan jadi berkurang.
Reporter: Mulyadi











