LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Kabupaten Lebak mengikuti latihan tembak bersama dengan Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lebak di lapangan latihan tembak Mapolres Lebak, Jumat (24/6).
Dalam latihan bersama itu, hadir Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan yang didanpingi Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna, dan juga Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Lebak lainnya.
Pada latihan itu wartawan dikenalkan dua jenis senjata laras pendek dan laras panjang. Mereka diberikan edukasi mengenai penggunaan senjata api tersebut. Setelah itu, mereka pun diberikan kesempatan untuk menjajal kedua senjata itu.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, latihan tembak bersama itu dilakukan selain untuk meningkatkan kekompakan dan kebersamaan. Latihan ini juga digelar untuk mengedukasi masyarakat tentang senjata api melalui para wartawan.
“Sebetulnya ini merupakan acara rutin yang digelar oleh Polres Lebak setiap dua pekan sekali. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kemampuan para personel. Namun dikesempatan kali ini juga kita mengajak rekan-rekan wartawan, guna meningkatkan komunikasi di antara Polri dan media,” kata Kapolres Lebak.
Kata Kapolres, penggunaan senjata api sendiri tidak boleh sembarang. Terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi termasuk dalam latihan tembak. Kepemilikannya sendiri tidak sembarang orang, namun harus pihak yang memiliki izin sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.
“Kepemilikan senjata api itu tidak bisa sembarang orang, dan terdapat izin yang harus ditempuh. Jika tidak maka, orang yang memiliki senjata api secara ilegal dapat dikenakan UU Darurat nomor 1 pasal 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres Lebak juga menyampaikan prosedur penggunaan Senjata Api yang sesuai dengan SOP. Wiwin mengingatkan kepada personil Polres Lebak agar berhati- hati dalam menggunakan senjata api.
“Kepada seluruh personil saya ingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan senpi. Senpi digunakan ketika benar-benar dibutuhkan dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan masyarakat dan petugas,” tegas Wiwin.
Sementara itu, anggota Pokja Wartawan dan Elektronik Lebak Nurandi yang turut menjajal senjata api laras pendek maupun panjang mengaku sulit untuk menggunakan kedua senjata itu. Terlebih, dirinya baru pertama kali memegang senjata api.
“Baru pertama kali kita pegang senjata seperti ini, tapi tadi kita diberikan edukasi tentang cara penggunaannya. Mulai dari cara pemegangan dan reload, dan diakui memang sulit. Ga kaya di film-film,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana











