SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MK (62) warga negara asing (WNA) asal Iran ditangkap petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (14/7). Direktur PT Garuda Surga Hondalux (GSH) tersebut ditangkap polisi lantaran menjadi penadah dan eksportir motor ilegal ke Iran.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan selain MK, petugas juga menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penadahan dan eksportir motor ilegal tersebut.
Kedua pelaku tersebut yakni WNA asal Iran berinisial AH alias Baba (38) dan warga Kota Serang berinisial MFR alias.
“Ada tiga orang tersangka yang kami amankan dalam kasus ini,” ungkap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 21 Juli 2022.
Shinto menjelaskan, terungkap kasus penadahan dan ekspor motor ilegal tersebut berawal dari kecurigaan penyidik terhadap transaksi dua unit motor baru di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (13/7) dan di Benggala Kota Serang, pada Kamis (14/7) lalu oleh MFR alias Robi.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika dua unit motor tersebut dibeli MFR alias Robi dari AD (buron-red) tanpa surat-surat dengan nilai transaksi Rp20 juta per unit,” kata Shinto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro.
Dalam pemeriksaan, Robi ternyata telah bertransaksi sebanyak 10 unit motor sebelumnya dimana dana untuk tiap transaksi berasal dari AH alias Baba.
“MFR menerima dana Rp21 juta dari AH alias Baba, tiap transaksi tersebut. MFR alias Robi mendapatkan keuntungan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah tergantung negosiasi MFR alias Robi dengan sumber motor yang ditransaksikan,” kata Shinto.











