SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan pemerintah daerah (Pemda) di Banten mempunyai piutang sebesar Rp2,32 triliun. Angka tersebut merupakan hasil audit total piutang tahun 2021.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengurusan piutang negara/daerah dan penghapusan piutang daerah yang digelar di aula kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daetah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Selasa (2/8).
Berdasarkan rekapan catatan laporan keuangan pemda hasil diaudit tahun 2021, piutang itu berada di sembilan pemda yakni Pemprov Banten dan delapan kabupaten/kota lainnya.
Piutang tersebut berasal dari pajak sebesar Rp1,41 triliun, retribusi Rp12,41 miliar, dan piutang bagian lancar tuntutan ganti rugi atas kekayaan daerah sebesar Rp6,84 miliar. Penjabat Sekda Banten Moch Tranggono menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan daerah dikenal istilah piutang daerah. Artinya, jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada pemda. “Atau juga hak pemda yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kemudian juga atau akibat lainnya yang sah,” jelas Tranggono.
Dikatakan Tranggono, Pemprov Banten bersama stakeholder terkait menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengurusan dan penghapusan piutang daerah. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan penyelesaian piutang daerah pada sembilan pemda di Banten.
Kata dia, penagihan piutang daerah akan menimbulkan masalah, jika di perjalanan menjadi macet. Oleh karena itu, dalam waktu dekat segera diselesaikan. “Saya minta kepada mereka untuk bisa menyelesaikan. Salah satunya dengan membuat SOP,” tegas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten ini.
Tranggono menegaskan, SOP merupakan bagian dari upaya penyelesaian piutang daerah. Aturan main itu harus disusun sebagai prosedur baku, sehingga pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah yang tepat ke depannya. Hal itu juga dilakukan Pemprov Banten sebagai upaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.











