slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Tetapkan M Sebagai Pelaku

Redaksi by Redaksi
09-08-2022 18:16:59
in Hukum

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini (kemeja putih)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang menetapkan M sebagai pelaku dalam kasus perkelahian yang menyebabkan BD (15), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El Qolam meninggal.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan enam orang saksi, pihaknya menetapkan M yang juga santri Ponpes Daar El Qolam sebagai pelaku.

Baca Juga :

Bintang Daffa, Siswa yang Tewas Ditendang Sesama Santri: Sebulan Sebelum Kejadian Minta Dibawain Bebek Kuyuk

Terlibat Perkelahian, Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Turun Tangan

Berkelahi, Santri Ponpes Daar El Qolam Jayanti Meninggal

“Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan M sebagai pelaku. M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (07/08) kemarin hingga menyebabkan korban BD meninggal dunia,” katanya, Selasa, 9 Agustus 2022.

M dikenakan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“M sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orangtua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

“Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” tukasnya.

Diketahui, BD meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu (7/08). Polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.

M yang juga santri Ponpes Daar El Qolam masih anak-anak.

Reporter: Mulyadi

Tags: Santri Ponpes Darul Qolam Jayanti Meninggal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketimbang Pilkada, Mad Romli Pilih Fokus Memenangkan Pileg

Next Post

Buka Mukab IX Kadin Pandeglang, Ini Pesan Ketua Umum Kadin Banten

Related Posts

Bintang Daffa, Siswa yang Tewas Ditendang Sesama Santri: Sebulan Sebelum Kejadian Minta Dibawain Bebek Kuyuk
Tangerang

Bintang Daffa, Siswa yang Tewas Ditendang Sesama Santri: Sebulan Sebelum Kejadian Minta Dibawain Bebek Kuyuk

by Redaksi
Selasa, 9 Agustus 2022 12:00

RADARBANTEN.CO.ID - Kematian Bintang Daffa, santri Pondok Pesantren Daar El Qolam, Jayanti, akibat ditendang sesama santri menyisakan duka mendalam. Ayah...

Read moreDetails

Terlibat Perkelahian, Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Turun Tangan

Berkelahi, Santri Ponpes Daar El Qolam Jayanti Meninggal

Next Post
Buka Mukab IX Kadin Pandeglang, Ini Pesan Ketua Umum Kadin Banten

Buka Mukab IX Kadin Pandeglang, Ini Pesan Ketua Umum Kadin Banten

Anak Bupati Pandeglang Akan Laporkan Kontraktor Jembatan Rancapinang Ke KLHK

Anak Bupati Pandeglang Akan Laporkan Kontraktor Jembatan Rancapinang Ke KLHK

Pemprov Banten Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih untuk Masyarakat

Pemprov Banten Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 18 Mei 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan segera memberlakukan manajemen talenta dalam proses pengelolaan sumber daya pegawai. Penerapan sistem...

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

by Yusuf Permana
Senin, 18 Mei 2026 18:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) optimistis calon Kabupaten Cilangkahan mampu berdiri mandiri apabila resmi dimekarkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak