RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang menetapkan M sebagai pelaku dalam kasus perkelahian yang menyebabkan BD (15), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El Qolam meninggal.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan enam orang saksi, pihaknya menetapkan M yang juga santri Ponpes Daar El Qolam sebagai pelaku.
“Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan M sebagai pelaku. M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (07/08) kemarin hingga menyebabkan korban BD meninggal dunia,” katanya, Selasa, 9 Agustus 2022.
M dikenakan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“M sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” terangnya.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orangtua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
“Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” tukasnya.
Diketahui, BD meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu (7/08). Polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
M yang juga santri Ponpes Daar El Qolam masih anak-anak.
Reporter: Mulyadi












