TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Polsek Cikupa berhasil meringkus AS (54), warga Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, dan FV (22), warga Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
Peristiwa terakhir dilakukan keduanya di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/08) lalu.
“Korban berinisial M, pria yang berprofesi sebagai sopir. Saat itu korban membawa mobil L300, saat mengisi e-toll, kaca mobil korban dipecahkan tersangka, lalu mengambil tas berisi uang tunai Rp2 juta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat, 12 Agustus 2022.
Bermula saat korban mengisi bahan bakar di SPBU. Kemudian, korban turun ke minimarket yang ada di areal SPBU untuk mengisi e-toll. Saat itulah kedua tersangka melakukan aksinya.
Tidak hanya menggondol tas berisi uang tunai. Kedua tersangka tersebut juga membawa kabur telepon seluler korban serta kartu identitas korban berikut surat-surat kendaraan. Total kerugian korban mencapai Rp7 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa.











