“Petugas kami langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV. Kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” ujar
Petugas melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang. Menyusul kemudian meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa. Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian,” papar Romdhon.
Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan kartu identitas.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP,”jelas Romdhon.
Reporter: Mulyadi











