PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Puluhan pedagang Pasar Labuan belajar tentang hukum perdagangan dari Advokat Kantor Hukum Ruli Ruliana Cakrabuana dan Partners.
Selain hukum perdagangan, para pedagang juga belajar hukum perikatan dan Peraturan Daerah Pandeglang.
Camat Labuan Ace Jarnuji mengucapkan, terima kasih kepada Kantor Hukum R. Ruliana Cakrabuana.
“Mengadakan penyuluhan hukum kepada pedagang di wilayahnya. Kegiatannya sangat positif,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat (2/9).
Melalui kegiatan ini masyarakat bisa belajar tentang hukum. Dari yang tadinya tidak tahu menjadi tahu dan mengerti.
“Kaitan masalah hukum, saya sendiri selaku camat buta akan hukum. Suatu bukti kaitan penegakan hukum menindaklanjuti peraturan daerah terkait masalah penertiban pedagang kaki lima yang ada di Kecamatan Labuan, tidak semudah apa yang dibayangkan,” katanya.
Pimpinan Kantor Hukum R. Rulianan Cakrabuana, Advokat Ruli Ruliana Cakrabuana mengungkapkan, materi yang kami sampaikan tentang hukum perdagangan, hukum perikatan, dan perda yang berkaitan dengan bangunan, seperti sepadan jalan dan tentang sampah.
Kenapa, menyoroti tentang sepadan jalan dan sampah karena masih terlihat dengan kasat mata pengguna jalan itu tidak bisa menikmati trotoar. Hal itu terjadi pastinya tertutup oleh bangunan liar.
“Harapan kami peserta atau pedagang bisa menyerap materi penyuluhan hukum ini sekurang-kurangnya paham tentang hak dan kewajiban para pelaku, baik jual beli kontrak dan seterusnya. Adapun penyuluhan hukum ini diberikan secara cuma-cuma. Jadi gratis kepada pedagang dan warga Labuan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











