SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.145 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Serang menerima surat keputusan (SK) dari Bupati Serang.
Pembagian SK dilakukan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab), Kecamatan Ciruas, Jumat (30/9/2022).
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Serang Hamimi mengatakan, jumlah PPPK hasil seleksi pada 2021 sebanyak 1.682 orang.
“Sebelumnya kami sudah membagikan SK kepada 537 P3K, hari ini kita bagikan ke 1.145 PPPK,” ujar Hamimi kepada Radar Banten.
Hamimi mengatakan, pihaknya bersama para P3K sudah sepakat menerbitkan SK meskipun belum menerima gaji. Para PPPK akan menerima gaji mulai Januari 2022. “Karena tahun ini anggarannya defisit,” katanya.
Dikatakan Hamimi, para PPPK bersedia menerima SK terlebih dahulu karena SK itu bisa untuk sertifikasi. “Kalau tahun depan Insya Allah anggaran untuk gaji PPPK sudah diflot,” ujarnya.
Seorang Guru PPPK asal Kecamatan Pontang Dian Kartini mengaku bersyukur atas diterbitkannya SK tersebut. Ia mengaku sudah menunggu SK itu hampir satu tahun sejak dinyatakan lulus seleksi PPPK. “Alhamdulillah sekarang dapat SK, semoga ini bermanfaat,” katanya.
Guru PPPK Asal Kecamatan Cikeusal M Agung Saputra mengatakan, dirinya sudah menerima SK pada Agustus 2022. SK itu diterima atas kesepakatan bersama. “Kami memaklumi jika kondisi anggaran di Pemkab Serang defisit,” katanya.
Agung mengatakan, berdasarkan SK tersebut para PPPK golongan 9 akan menerima gaji Rp2,9 juta. “Itu di luar tunjangan,” pungkasnya.
Reporter/Editor: Abdul Rozak











