PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Unit Reskrim Polsek Sumur Polres Pandeglang, menangkap dua pelaku pencurian spesialis tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Kedua pelaku berinisial SB (24) dan AY (19). Keduanya ditangkap setelah setelah lima puluh kali beraksi.
Kapolsek Sumur Iptu Barmono mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat di dua lokasi berbeda. “SB ditangkap di Kampung Ciawi dengan barang bukti dua tabung gas, lalu melakukan pengembangan ke pelaku AY ditangkap di Kampung Basisir dengan barang bukti yang diamankan satu sepeda motor serta alat congkel,” ujar Barmono, Jum’at 7 Oktober 2022.
Barmono mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual tabung kosong ukuran tiga kilogram sebesar Rp90 ribu sedangkan untuk tabung berisi gas dijual Rp120 ribu. Uang hasil penjualan tabung gas tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya.
“Dari hasil penjualan itu keuntungannya dipakai untuk foya-foya seperti mabuk-mabukan,” kata Barmono.
Barmono mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya dua bulan dan berhasil mencuri 200 tabung gas.
“Pencurian dilakukan selama dua bulan dengan 50 TKP dan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan kurang lebih 200 tabung,” ujar Barmono.
Saat ini, petugas masih mengejar satu pelaku lain yang masih dalam tahap pencarian. Pelaku yang buron tersebut berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian.
“Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional,” kata Barmono.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini meringkuk di sel Mapolsek Sumur. Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kedua tersangka Dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutur Barmono (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











