SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RD (22) warga Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang diamankan petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Senin 26 September 2022. Ia diamankan polisi setelah menyetubuhi teman dekatnya AL (17).
Informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut berawal saat pelaku menghubungi korban melalui telepon dan mengajaknya untuk keluar makan malam pada Minggu 25 September 2022 lalu.
Tanpa pikir panjang, ajakan pelaku diterima korban.
Sekira pukul 19.15 WIB, pelaku tiba rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya lalu pergi ke daerah Cikande, Kabupaten Serang. Saat tiba di lokasi, pelaku ternyata tidak membawa korban ke tempat makan.
Korban ternyata dibawa ke sebuah gubuk. Oleh pelaku, korban diajak untuk masuk ke dalam. Saat berada di dalam, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun ajakan itu ditolak korban.
Pelaku yang sudah dikendalikan hawa nafsu terus membujuk dan merayu korban. Hati korban akhirnya luluh setelah pelaku berjanji akan menikahinya. Korban yang sudah terbuai omongan pelaku, akhirnya pasrah disetubuhi oleh pria tetangga kampungnya itu.
Usai disetubuhi, korban oleh pelaku diajak jalan-jalan. Senin (26/9) sekira pukul 03.00 WIB, korban baru diantarkan pulang ke rumah orang tuanya. Saat tiba di rumah, orang tua korban menginterogasi pelaku dan anaknya. Saat diinterogasi, korban mengaku telah disetubuhi pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima, akhirnya membawa pelaku ke Mapolsek Carenang. Aparat Polsek Carenang yang menerima laporan itu kemudian berkoordinasi dengan PPA Polres Serang karena kasus tersebut menyangkut anak dibawah umur.
Aparat kepolisian dari PPA Polres Serang yang tiba di lokasi mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup pelaku oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara diatas lima tahun.
Kasie Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. “Tersangkanya satu orang, inisialnya RD. Saat ini sudah ditahan di polres,” tutur Dedi, Senin 10 Oktober 2022. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











