slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dibawa ke Gubuk, Siswi SMA Asal Binuang, Kabupaten Serang Disetubuhi Teman Dekat

Redaksi by Redaksi
10-10-2022 12:03:33
in Hukum
Balita Korban Pencabulan Masih Bisa Bermain
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RD (22) warga Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang diamankan petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Senin 26 September 2022. Ia diamankan polisi setelah menyetubuhi teman dekatnya AL (17).

Informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut berawal saat pelaku menghubungi korban melalui telepon dan mengajaknya untuk keluar makan malam pada Minggu 25 September 2022 lalu.
Tanpa pikir panjang, ajakan pelaku diterima korban.

Baca Juga :

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Sekira pukul 19.15 WIB, pelaku tiba rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya lalu pergi ke daerah Cikande, Kabupaten Serang. Saat tiba di lokasi, pelaku ternyata tidak membawa korban ke tempat makan.

Korban ternyata dibawa ke sebuah gubuk. Oleh pelaku, korban diajak untuk masuk ke dalam. Saat berada di dalam, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun ajakan itu ditolak korban.

Pelaku yang sudah dikendalikan hawa nafsu terus membujuk dan merayu korban. Hati korban akhirnya luluh setelah pelaku berjanji akan menikahinya. Korban yang sudah terbuai omongan pelaku, akhirnya pasrah disetubuhi oleh pria tetangga kampungnya itu.

Usai disetubuhi, korban oleh pelaku diajak jalan-jalan. Senin (26/9) sekira pukul 03.00 WIB, korban baru diantarkan pulang ke rumah orang tuanya. Saat tiba di rumah, orang tua korban menginterogasi pelaku dan anaknya. Saat diinterogasi, korban mengaku telah disetubuhi pelaku.

Orang tua korban yang tidak terima, akhirnya membawa pelaku ke Mapolsek Carenang. Aparat Polsek Carenang yang menerima laporan itu kemudian berkoordinasi dengan PPA Polres Serang karena kasus tersebut menyangkut anak dibawah umur.

Aparat kepolisian dari PPA Polres Serang yang tiba di lokasi mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup pelaku oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara diatas lima tahun.

Kasie Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. “Tersangkanya satu orang, inisialnya RD. Saat ini sudah ditahan di polres,” tutur Dedi, Senin 10 Oktober 2022. (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jual Narkoba ke Polisi, Pengedar Sabu Asal Kibin Diringkus Polres Serang

Next Post

Divonis 3,5 Tahun Bui, Eks Pejabat Bea Cukai Ajukan Kasasi

Related Posts

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara
Hukum

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Read moreDetails

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Next Post
Divonis 3,5 Tahun Bui, Eks Pejabat Bea Cukai Ajukan Kasasi

Divonis 3,5 Tahun Bui, Eks Pejabat Bea Cukai Ajukan Kasasi

RS Kejaksaan Bakal Dibangun di Kragilan

RS Kejaksaan Bakal Dibangun di Kragilan

Update Bencana di Lebak, Ratusan Rumah dan Tiga Jembatan Rusak

Update Bencana di Lebak, Ratusan Rumah dan Tiga Jembatan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak