TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HL (38) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikupa, Sabtu 8 Oktober 2022. Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap polisi lantaran menjual ribuan sachet kopi kadaluwarsa sejak satu tahun terakhir.
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan terbongkarnya kasus penjualan kopi kadaluwarsa tersebut berawal dari adanya kecurigaan warga terhadap kopi sachet merk Tora Cafe Volcano yang dijual pelaku. “Ada warga yang curiga dengan tampilan sachet kopi yang dijual pelaku. Tampilan kopi ini tidak rapi seolah bukan dibuat oleh mesin,” ungkap Romdhon, Kamis 13 Oktober 2022.
Warga tersebut kemudian melaporkan temuannya itu ke petugas Polsek Cikupa. Polisi yang menerima informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan. “Petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT Torabika Eka Semesta (produsen kopi-red) untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kedaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan,” kata Romdhon.
Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa Tora Cafe Volcano Chocomelt merupakan kopi dengan merek Tora Cafe Caramelove yang telah diubah pelaku. Kopi itu ternyata sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020 lalu.
“Saat label kadaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kadaluwarsa kodifikasi perusahaan. Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa,” kata Romdhon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapati informasi mengenai keberadaannya.
“Petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kedaluwarsanya.Saat ditangkap, HL sedang membawa 5000 sachet yang sudah diganti tanggal kedaluarsanya dari dua merek kopi tadi,” kata Romdhon.
Dari hasil interogasi, pelaku masih menyimpan puluhan dus yang berisi kopi sachet yang sudah kadaluwarsa. Barang bukti tersebut oleh polisi kemudian dibawa ke Mapolsek Cikupa. “Ada puluhan dus lagi yang kami amankan dari rumah pelaku,” ungkap mantan Dirlantas Polda Lampung tersebut.
Kepada penyidik, pelaku mengakui telah mengedarkan kopi kadaluwarsa tersebut. Praktik penjualan kopi kadaluwarsa telah dilakukan pelaku sejak satu tahun terakhir.
“Barang itu (kopi kedaluwarsa-red) didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran,” kata Romdhon.
Pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutur perwira menengah Polri tersebut. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











