PANDEGLANG,RADARBANTEN-Sebanyak 1.200 warga pasangan suami istri di Kabupaten Pandeglang telah sah secara negara bercerai sepanjang tahun 2022. Perceraian pasutri terjadi setelah salah satu pihak mengajukan permohonan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang.
Dengan adanya putusan cerai dari Pengadilan Agama maka sebanyak 1.200 warga Pandeglang menyandang status Janda dan Duda.
Adapun angka perceraian itu teregrister di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang sepanjang tahun 2022.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Isep Rijal Muharom mengatakan, pihaknya turut prihatin atas banyaknya warga Kabupaten Pandeglang mengajukan permohonan perceraian.
“Sepanjang tahun 2022 ini, Pengadilan Agama Pandeglang menangani 1.500 perkara. Sebanyak 1300 diantaranya sudah putus,” katanya usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/10).
Isep menjelaskan, dari 1.300 perkara, sebanyak 1.200 perkara perceraian sudah diputuskan di sidang Pengadilan. Dalam perkara perceraian terbagi dalam dua klasifikasi.
“Ada perceraian yang diajukan oleh istri dan ada juga perceraian yang diajukan oleh suami. Untuk di Pengadilan Agama Pandeglang ini yang paling dominan adalah perkara perceraian yang diajukan oleh istri,” katanya.
Ketika ditanya, apa penyebab dari terjadinya perceraian pasutri, Isep mengungkapkan, penyebab dari banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang ini karena faktor ekonomi. Kemudian perselingkuhan dan orang ketiga.
“Namun kalau dilihat dari banyaknya gugatan dan putusan itu karena masalah ekonomi. Lalu ada perselingkuhan dan orang ketiga dalam hal ini keluarga,” katanya.
Lebih lanjut Isep mengatakan, bahwasannya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Pandeglang paling dominan itu perkara gugatan perceraian. Setiap bulannya itu teregister sekira 130 perkara yang masuk di Pengadilan Agama.
“Dari 130 perkara itu sebanyak 110 perkara mengajukan permohonan gugatan cerai. Kebanyakan dari perempuan yang mengajukan ke Pengadilan Agama,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











