CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon meminta kepada para orang tua untuk waspada terhadap gejala ginjal akut tipikal yang menyerang pada anak-anak.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinkes Kota Cilegon Ratih Purnamasari menyusul adanya surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak.
“Dari surat tersebut Kemenkes mengimbau Dinkes Daerah Kabupaten Kota dan fasilitas pelayanan kesehatan agar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama usia kurang dari 6 tahun yang mengarah ke ciri-ciri gejala ginjal akut pada anak,” ujar Ratih, Kamis, 20 Oktober 2022.
Adapun ciri-ciri gejala ginjal akut yang menyerang pada anak memiliki gejala diantaranya adanya penurunan volume urine atau tidak adanya urine dan warna urine kecoklatan dengan tanpa gejala demam. Apabila ditemukan hal demikian segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Ia juga meminta kepada orang tua yang memiliki anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukannya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.
“Memang sampai saat ini, dari Kementerian Kesehatan juga sudah menjelaskan penyebab terjadinya gagal ginjal akut ini belum diketahui dan masih memerlukan investigasi yang lebih lanjut dengan BPOM serta Ikatan Dokter Anak Indonesia,” terangnya.
Ratih menyarankan untuk perawatan anak yang sakit menderita demam agar lebih mengutamakan memenuhi cairan pada tubuh anak karena sudah tidak diperbolehkannya memberikan obat dalam bentuk sirop.
“Jadi jika anak di rumah demam jangan langsung diberikan obat sirop untuk sementara ini, cukup dikompres dengan air hangat dan menggunakan pakaian yang tipis atau kalau ada tanda-tanda bahaya segera bawa ke faskes terdekat,” ujarnya.
“Untuk tenaga kesehatan juga sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: A Rozak











