SERANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Ratusan agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya mengikuti penyuluhan mengenai antikorupsi dan penguatan integritas dari Inspektorat Provinsi Banten.
“Penyuluhan anti korupsi ini penting diberikan kepada anak bangsa, termasuk karyawan BPJS Ketenagakerjaan, juga agen Perisai sebagai mitra kerja agar mereka mengetahui tentang bahaya penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sehari-hari,” kata Kepala BPJS Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang Didin Haryono pada pembukaan kegiatan penyuluhan antikorupsi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Didin mengungkapkan, tidak semua orang tahu bahwa apa yang dilakukan mengandung unsur korupsi. Karena tidak tahu akhirnya salah jalan, dan akhirnya terjerat hukum.
Oleh sebab itu, kata Didin, pihaknya mengundang Ratu Syafitri Muhayati, auditor Inspektorat Provinsi Banten, untuk memberikan materi pemahaman tentang penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan pekerjaan.
Pada kesempatan itu, Ratu Syafitri Muhayati di hadapan peserta memaparkan isi undang-undang yang berkaitan dengan korupsi, dampak yang ditimbulkan akibat korupsi, serta bentuk atau contoh yang termasuk penyalahgunaan wewenang.
Ia mencontohkan tentang pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah sakit-sakitan dan berusia lanjut, yang diperkirakan hidupnya tidak lama lagi, dengan maksud agar mendapatkan santunan bila meninggal dunia.
“Ini adalah salah satu contoh akal-akalan yang bisa saja terjadi, dan masih banyak contoh lain seperti peserta dilaporkan hilang dengan tujuan agar ahli warisnya mendapatkan santunan, padahal yang bersangkutan ditemukan dan masih hidup,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, para agen Perisai harus memahami bahwa tindakan yang dilakukan itu akan berakibat terhadap kerugian negara dan bisa dikenakan hukuman.
Editor : Aas Arbi











