PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi BOS Afirmasi tahun 2019 di Kabupaten Pandeglang. Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejari berinisial UC (Ucu) selaku Direktur PT GI yang memenangkan kontrak pengadaan tablet untuk sekolah tingkat SMP sebesar Rp8 miliar.
Penetapan UC selaku Direktur PT GI hasil dari pengembangan penyidik setelah penetapan tersangka A dalam kasus dugaan Korupsi BOS Afirmasi 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo membenarkan telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi BOS Afirmasi 2019.
“Ya kami sudah menetapkan tersangka baru atas nama U. Yang mana tersangka U ini adalah, Direktur dari PT GI, selaku penyedia dari tablet bos afirmasi 2019,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (27/10).
Perannya tersangka A ini bekerja sama dengan almarhum saudara S (mantan Ketua MKKS), untuk mengkondisikan supaya para penerima Bos Afirmasi 2019 membeli tablet dan mini PC kepada satu merek di PT GI.
Di PT GI ternyata membuat perjanjian antara tersangka A (yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan sudah di tahan di Rutan Kelas II B Pandeglang) dengan tersangka U.
Perjanjiannya berupa pembagian hasil dari pembelian tersangka A ke PT GI.
“Yaitu, tersangka A mendapatkan angka 14 persen. Dan saat ini sudah ditahan di Rutan Pandeglang,” katanya.
Sedangkan tersangka U, secara kebetulan juga sudah menjadi tahanan di Rutan Pandeglang.
“Atas perkara di Kejati Banten. Adapu kerugian kemarin alhamdulilah dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Banten melakukan pemeriksaan data dan juga wawancara kepada para saksi, di antaranya kepada penerima Bos Afirmasi, 2019 juga kepada tersangka A dan tersangka U,” katanya.
Selanjutnya, diungkapkan Kunto, dalam waktu dekat kerugian negara sudah terima laporan dalam hasil audit BPKP Banten.
Nilai kerugian negara menunggu laporan dari BPKP.
“Untuk perkara ini akan ditingkatkan ke penuntutan. Bilamana laporan hasil audit dari BPKP Banten sudah keluar,” katanya.
Sedangkan untuk hal lain-lainnya perkembangannya bisa di lihat dari hasil persidangan. Para tersangka disangkakan pasal 2, dan subsider pasal 3 junto 18 junto 55 Undang-Undang Tipikor.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











