PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID, – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang mulai mengoptimalkan puskemas di seluruh Kabupaten Pandeglang sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK).
Hal itu sebagai bentuk pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pandeglang. Misalnya untuk peserta dari kelompok bukan penerima upah (BPU), yang saat ini tercatat sudah ada 30.000 peserta. Mereka sebagai ketua RT dan RW, pengurus BPD, guru ngaji, guru honor, anggota linmas, dan petani.
“Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta BPU. Seperti petani jika mengalami kecelakan kerja, pertolongan pertama bisa dibawa dan mendapatkan perawatan di puskesmas terdekat,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono pada Sosialisasi Penanganan Kecelakaan Kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Kabupaten Pandeglang, Selasa, 1 November 2022.
Pada sosialisasi yang diikuti kepala puskesmas di Kabupaten Pandeglang, lanjut Didin, pihaknya memberikan penjelasan tentang kategori kecelakaan kerja dan jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan, prosedur dan tata cara pelayanan, tata cara klaim, dan lainnya.
“Jadi jangan sampai ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja tidak dilayani atau ditolak oleh puskesmas,” ungkap Didin.
Sebelum sosialisasi, lanjut Didin, pihaknya sudah ada nota kesepahaman dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang bahwa puskemas sebagai PLKK.
“Rumah sakit di daerah memang jadi PLKK. Tapi untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada peserta yang ada di pelosok kampung, PLKK-nya puskesmas,” ungkap Didin.
Banyak contoh kasus pekerja informal, seperti petani peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja.
“Misalnya pergi ke sawah atau ke kebun, atau sedang menggarap sawah, mencangkul di kebun, lalu dipatok ular, itu termasuk kecelakaan kerja. Biaya pengobatannya kami yang menanggung,” ungkap Didin.
Apabila menyebabkan kematian dari kasus itu karena tidak tertolong, lanjut Didin, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Yudi Hermawan menyebutkan, di Kabupaten Pandeglang terdapat 36 puskemas. Melalui kegiatan itu, pihaknya ingin mendapatkan kejelasan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, kategori pesertanya, dan definisi kecelakaan kerja.
“Selama ini masih ada salah pengertian tentang definisi kecelakaan kerja antara petugas dan masyarakat,” ungkap Yudi.
Selain itu, juga untuk menyamakan persepsi di petugas kesehatan bahwa yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bukan hanya yang bekerja di perusahaan atau pabrik, ternyata ada juga masyarakat yang bekerja untuk kepentingan sendiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti petani.
“Di benak kami yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu hanya karyawaan perusahaan. Tenaga kesehatan pun berasumsi perusahaannya pun sedikit. Jadi gak mungkin kami bikin pelayanan (kecelakaan kerja). Klaim-klaimnya pun sedikit,” kata Yudi.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Didin Haryono, ternyata masyarakat yang bekerja sendiri atau usaha, bisa menjadi peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan pelayanan di puskesmas sebagai PPLK. *
Editor : Aas Arbi











