PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 57 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, 35 dapur SPPG lainnya tercatat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi, menjelaskan dari total permohonan tersebut, 19 dapur masih dalam proses karena menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
“Dari 35 yang mengajukan, 19 masih proses menunggu rekomendasi Dinkes. Kalau sudah keluar, langsung kami terbitkan. Ada satu permohonan yang ditolak karena berkas belum lengkap,” kata Adi, Minggu (25/1/2026).
Selanjutnya, Adi menegaskan hingga kini DPMPTSP Pandeglang telah menerbitkan 57 SLHS bagi dapur SPPG yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
Ia menjelaskan, pengajuan SLHS mewajibkan pengelola dapur melengkapi sejumlah dokumen, antara lain KTP kepala dapur, NPWP dan NIB yayasan, surat permohonan, denah dapur, SK Penetapan BGN, formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), serta Sertifikat Keamanan Pangan.
Meski demikian, Adi mengakui masih banyak dapur SPPG yang belum mengajukan izin SLHS. Oleh karena itu, DPMPTSP terus mempercepat pelayanan perizinan karena Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional.
“Setiap permohonan yang masuk langsung kami proses karena ini program strategis nasional,” ujarnya.
Adi menegaskan, SLHS menjadi syarat wajib operasional dapur SPPG dalam pelaksanaan program MBG karena menjamin standar higiene dan sanitasi pangan.
Terkait alur perizinan, ia menjelaskan pengelola dapur atau yayasan wajib mendaftar melalui aplikasi SiCantik. Setelah proses verifikasi administrasi, DPMPTSP mengajukan permohonan rekomendasi teknis ke Dinkes.
“Jika rekomendasi Dinkes sudah terbit dan diunggah, SLHS langsung kami terbitkan. Proses di DPMPTSP bisa selesai satu hari jika berkas lengkap,” katanya.
Adi menambahkan, pengawasan teknis serta pemberian sanksi atas pelanggaran standar higiene dan sanitasi menjadi kewenangan Dinkes. Ia mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG yang belum memiliki SLHS segera mengurus perizinan karena sertifikat tersebut wajib diunggah ke aplikasi program MBG.
Reporter: Moch Madani Prasetia/Editor: Aas Arbi











