PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satpolairud Polres Pandeglang bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon menangkap lima nelayan asal Lampung yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom di perairan Blok Tanjung Sinini, tepatnya kawasan TNUK Kabupaten Pandeglang.
Kelima orang yang ditangkap berinisial DP (35), SH (68), HN (39), AP (24), dan ST (22) pada Sabtu, 26 November 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera mengatakan, kalau para pelaku ditangkap karena melakukan penangkapan menggunakan bahan peledak.
“Menggunakan bom ikan hasil rakitan. Yang mana oleh mereka sudah di masukan ke dalam botol-botol kaca,” katanya kepada Radar Banten, Jumat (2/12/2022).
Zul menjelaskan, penangkapan pelaku bom ikan merupakan hasil giat Patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon. Mereka merupakan nelayan yang diketahui berasal dari Lampung.
“Saat ini sudah kita tangkap dan amankan sebanyak lima orang. Yakni DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22),” katanya.
Mereka diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti bom ikan rakitan yang dikemas dalam botol-botol kaca.
“Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Zul mengungkapkan, dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 12 botol bom siap ledak. Kemudian 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 Kg Brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom.
“Lalu 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter. Penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain,” katanya.
Dijelaskan Zul, seberat 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 meter persegi terumbu karang.
Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan meter persegi.
“Butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, jo UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” katanya.
Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon Andri Firmansyah membenarkan, bahwasannya Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon bersama Satpolairud Polres Pandeglang berhasil menangkap lima orang pelaku bom ikan.
“Para pelaku ditangkap karena memang bom ikan berdampak buruk bagi habitat dan ekosistem di laut. Penggunaan bom ikan dapat merusak terumbu karang yang ada, merusak habitat dan ekosistem laut dan tentunya mematikan ikan-ikan kecil sehingga mematikan populasi ikan,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar tidak menggunakan bom ikan atau bahan peledak lainnya saat melakukan penangkapan ikan. Selain dilarang hal itu dapat membahayakan bagi dirinya, orang lain dan juga habitat dan ekosistem di laut.
“Untuk mencegah, kami akan intensif melakukan patroli laut dan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya masyarakat nelayan terkait pemanfaatan sumber daya laut agar dilakukan secara bijak dengan tidak menggunakan bom ikan,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono










