slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Pakai Bom Ikan, 5 Nelayan Asal Lampung Ditangkap Satpolairud Pandeglang

Redaksi by Redaksi
02-12-2022 15:00:20
in Pandeglang
Pakai Bom Ikan, 5 Nelayan Asal Lampung Ditangkap Satpolairud Pandeglang

Lima orang nelayan asal Lampung ditangkap Satpolairud Polres Pandeglang karena kepemilikan bom ikan.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satpolairud Polres Pandeglang bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon menangkap lima nelayan asal Lampung yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom di perairan Blok Tanjung Sinini, tepatnya kawasan TNUK Kabupaten Pandeglang.

Kelima orang yang ditangkap berinisial DP (35), SH (68), HN (39), AP (24), dan ST (22) pada Sabtu, 26 November 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :

Polres Pandeglang Tangkap Nelayan yang Lagi Bawa Bom Ikan

Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera mengatakan, kalau para pelaku ditangkap karena melakukan penangkapan menggunakan bahan peledak.

“Menggunakan bom ikan hasil rakitan. Yang mana oleh mereka sudah di masukan ke dalam botol-botol kaca,” katanya kepada Radar Banten, Jumat (2/12/2022).

Zul menjelaskan, penangkapan pelaku bom ikan merupakan hasil giat Patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon. Mereka merupakan nelayan yang diketahui berasal dari Lampung.

“Saat ini sudah kita tangkap dan amankan sebanyak lima orang. Yakni DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22),” katanya.

Mereka diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti bom ikan rakitan yang dikemas dalam botol-botol kaca.

“Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Zul mengungkapkan, dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 12 botol bom siap ledak. Kemudian 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 Kg Brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom.

“Lalu 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter. Penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain,” katanya.

Dijelaskan Zul, seberat 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 meter persegi terumbu karang.

Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan meter persegi.

“Butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, jo UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” katanya.

Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon Andri Firmansyah membenarkan, bahwasannya Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon bersama Satpolairud Polres Pandeglang berhasil menangkap lima orang pelaku bom ikan.
“Para pelaku ditangkap karena memang bom ikan berdampak buruk bagi habitat dan ekosistem di laut. Penggunaan bom ikan dapat merusak terumbu karang yang ada, merusak habitat dan ekosistem laut dan tentunya mematikan ikan-ikan kecil sehingga mematikan populasi ikan,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar tidak menggunakan bom ikan atau bahan peledak lainnya saat melakukan penangkapan ikan. Selain dilarang hal itu dapat membahayakan bagi dirinya, orang lain dan juga habitat dan ekosistem di laut.

“Untuk mencegah, kami akan intensif melakukan patroli laut dan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya masyarakat nelayan terkait pemanfaatan sumber daya laut agar dilakukan secara bijak dengan tidak menggunakan bom ikan,” katanya. (*)

Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono

Tags: bom ikanSatpolairud Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bapenda Optimalkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Next Post

Berikan Efek Jera, 18 Tempat Usaha Penunggak Pajak Ditempeli Stiker

Related Posts

Polres Pandeglang Tangkap Nelayan yang Lagi Bawa Bom Ikan
Pandeglang

Polres Pandeglang Tangkap Nelayan yang Lagi Bawa Bom Ikan

by Purnama Irawan
Sabtu, 10 Agustus 2024 13:57

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Satpolairud Polres Pandeglang menangkap Atma nelayan yang membawa bom ikan di Kapal Motor Tri Sukses I, perairan...

Read moreDetails
Next Post

Berikan Efek Jera, 18 Tempat Usaha Penunggak Pajak Ditempeli Stiker

Komplotan Perampok Toko Sembako Ditangkap di Lebak

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Anggota Polres Pandeglang Ditahan Bidpropam Polda Banten

Jangan Bersedih, Atlet Yang Tidak Juara di Porprov Masih Berkesempatan Ikut PON

Jangan Bersedih, Atlet Yang Tidak Juara di Porprov Masih Berkesempatan Ikut PON

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak