slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bapenda Optimalkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Redaksi by Redaksi
02-12-2022 14:49:06
in Berita Utama, Umum
Pajak Pembelian BBM di Banten Sudah Capai 90,26%
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten meminta masyarakat untuk membayar pajak progresif.

Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.

Baca Juga :

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Capai Rp 250 Miliar

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Banten Ahmad Budiman, mengatakan, pengenaan pajak progresif sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan gubernur nomor 49 tahun 2020 tata cara pembayaran pajak progresif.

“Pajak Progresif ini dikenakan bagi kendaraan yang memiliki kapasitas mesin sebesar 2500 cc untuk kendaraan roda 4. Sedangkan untuk kendaraan roda 2, kapasitas mesinnya sebesar 500 cc,” kata Budi.

Dijelaskan Budi, dasar pengenaan Tarif Progresif merupakan hasil tarif PKB dengan persentase yang naik atau lebih tinggi dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama.

Untuk besaran tarif progresif tertuang melalui Pergub 49 tahun 2020, lanjut Budiman, yakni untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen.

Kemudian untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3 persen dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.

Adapun besarnya tarif progresif yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak progresif dengan dasar pengenaan pajak.

“Pengenaan Pajak Progresif diberlakukan setelah melakukan pendaftaran kendaraan bermotor penetapan sebagai wajib pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, di pengenaan tarif progresif dikecualikan terdapat laporan dari pemilik kendaraan terhadap perubahan status kepemillikan kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan dokumen yang diakui keabsahannya.

“Wajib pajak, yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Kantor UPTD PPD Bapenda atau Kantor Bersama,” kata Budi.(adv)

Tags: Bapenda BantenPajak Progresif
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Bakti PU ke-77 Tahun, DPUPR Kabupaten Serang Beri Penghargaan ke Pensiunan

Next Post

Pakai Bom Ikan, 5 Nelayan Asal Lampung Ditangkap Satpolairud Pandeglang

Related Posts

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan
Kota Serang

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 19:44

Gubernur Banten, Andra Soni, saat mengecek kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Apdim Setda Banten)

Read moreDetails

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Banten Capai Rp 250 Miliar

Pemprov Banten Siapakan Aturan Pajak Kendaraan Listrik

Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak 

Pemprov Banten Luncurkan SAMSAT CERIA Versi Terbaru, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa QRIS dan Digital Penuh

Bayar Pajak Kendaraan di Banten, Siap-siap Bawa Pulang Emas!

Pemilik Nopol Cantik Nunggak Pajak, Siap-siap Didatangi Petugas Samsat

Ribuan Mobil Mewah di Banten Nunggak Pajak, Pegawai Bapenda Siap Tagih

Next Post
Pakai Bom Ikan, 5 Nelayan Asal Lampung Ditangkap Satpolairud Pandeglang

Pakai Bom Ikan, 5 Nelayan Asal Lampung Ditangkap Satpolairud Pandeglang

Berikan Efek Jera, 18 Tempat Usaha Penunggak Pajak Ditempeli Stiker

Komplotan Perampok Toko Sembako Ditangkap di Lebak

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Anggota Polres Pandeglang Ditahan Bidpropam Polda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak