PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial YT sebagai tersangka pencabulan terhadap Mi, gadis berusia 18 tahun.
Penetapan tersangka oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dilakukan penyidik setelah melakukan olah TKP dan gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial YT sudah ditetapkan sebagai tersangka cabul.
“Udah penetapan tersangka hari ini. Sudah ditetapkan tadi pagi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu 3 Desember 2022.
Setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung melayangkan surat pemanggilan. Surat pemanggilan dilayangkan bersamaan dengan waktu penetapan tersangka.
“Untuk pemanggilannya kita kirim hari ini. Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangkanya, sekalian surat pemanggilannya juga, nanti kita periksa sebagai tersangka,” katanya.
Pemeriksaan terhadap tersangka paling lambat tiga setelah surat pemanggilan dilayangkan terhadap YT. Jadi kemungkinan pemeriksaan tersangka pada Selasa, 6 November 2022.
“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti dikabarin. Hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, YT dituding melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara MI. Atas perbuatannya, YT dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bahkan, gelombang aksi pun terus dilakukan mahasiswa dan masyarakat untuk mendesak YT dipecat sebagai Anggota DPRD Pandeglang.(*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Mastur











