PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk pemberantasan kejahatan jalanan dan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (c uranmor). Anggota yang masuk TIm URC memiliki kualifikasi mumpuni dalam bidang penegakan hukum.
Jumlah personel TIM URC sebanyak 19 orang dan tiga orang perwira yang sudah dibekali senjata untuk melakukan tindakan represif.
Tim URC itu diterjunkan mulai Senin hari ini, 15 Juni 2026.
“Untuk pemberantasan kejahatan jalanan dan C3 (curat, curas, ciranmor-red), yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian degan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Dhyno.
Ia menjelaskan, Tim URC melakukan mitigasi dalam hal tindakan cepat merespons laporan kejadian oleh masyarakat.
“Tim URC berada di bawah koordinasi Kasatreskrim dengan harapan melakukan kegiatan mitigasi curas, curat, dan curanmor serta kejahatan jalanan lainnya,” katanya.
Dhyno berharap, Tim URC bisa lebih meningkatkan keamanan di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Tim ini melakukan upaya mitigasi dan juga dalam hal tindakan cepat merespon adanya laporan kejadian berada dalam lingkungan masyarakat. Dengan adanya tim ini merupakan upaya mitigasi juga dan kegiatan represif, melakukan tindakan tegas, terukur terhadap pelaku-pelaku kejahatan dengan harapan khamtibmas Kabupaten Pandeglang jauh lebih kondusif,” katanya.
Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana, masyarakat bisa melaporkan melalui layanan 110. Sehingga setiap informasi sekecil apapun atau mendapatkan informasi maka Petugas bisa merespon jauh lebih cepat.
“Sehingga lebih mengungkap suatu peristiwa pidana. Mereka kita sebar semua zona wilayah Pandeglang,” katanya.
Personel Tim URC merupakan Anggota Polres Pandeglang, polsek, dan satlantas terlatih.
“Yang sebagian besar merupakan anggota senior yang memiliki kualifikasi mumpuni dalam penegakan hukum,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











