LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak masih akan melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi mantan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskrim IPTU Andi Kurniady mengatakan, saat ini fokus penyidik mengungkap tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial bencana.
“Kita masih melakukan pengembangan karena sudah beberapa saksi yang diperiksa jadi kasus akan dilanjutkan,” kata Wiwin di Polres Lebak, Jumat 9 Desember 2022.
Dijelaskan Wiwin, penyidikan tidak berhenti di satu tersangka saja. Nanti penyidik akan melihat konstruksi kasus dan menggali peran saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus tersebut.
“Penyidikan tidak final satu terangka, tinggal kita lihat seperti apa peran yang lain,” kata Wiwin.
Ditanya terkait kemungkinan menetapkan Kepala Dinsos Lebak menjadi tersangka, Wiwin menjelaskan, masih dalam proses pengembangan. “Kita sudah periksa ratusan saksi dan ahli,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinsos Lebak Endin Toharudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran. Endin dituding menggunakan menilap uang korban bencana kebakaran Rp308 juta.
Uang tersebut digunakan Endin untuk kepentingan pribadi, seperti memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.
Reporter: Yusuf Permana











