SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon Ujang Iing dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun oleh JPU Kejari Cilegon, Rabu 14 Desember 2022 siang. Ia dinilai JPU telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 1,050 miliar.
“Menghukum terdakwa Ujang Iing dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Sudiyo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang.
Ujang oleh JPU juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp375,988 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka jaksa akan menyita aset terdakwa dan melelangnya. “Dalam hal asetnya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama dua tahun dan tiga bulan,” kata Sudiyo.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo Leo Handoko dituntut lebih tinggi oleh JPU. Leo dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp375, 988 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa juga akan menyita dan lelang aset Leo. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan tiga tahun dan tiga bulan penjara,” kata Sudiyo.
Dalam pertimbangan tuntutannya, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, kedua terdakwa menyebabkan tidak tercapainya tujuan proyek transfer depo Kecamatan Purwakarta. Khusus kepada Leo, dia pernah dihukum kasus pidana umum.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Sudiyo di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Sudiyo.
Dijelaskan Sudiyo, kasus tersebut berawal pada 2019 lalu. Ketika itu, DLH Kota Cilegon mendapatkan anggaran untuk pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta dengan pagu anggaran Rp 1,050 miliar. Saat proyek akan dilelangkan, Ujang Iing masih menjabat sebagai kepala DLH Kota Cilegon. “Terdakwa bertindak sebagai PA (pengguna anggaran-red),” kata Sudiyo.
Untuk melaksanakan kegiatan APBD Kota Cilegon tahun 2019 terdakwa selaku PA mengangkat pengendali kegiatan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pelaksana administrasi. Terdakwa selaku PA juga menetapkan pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan barang/jasa di lingkungan DLH Kota Cilegon.
Sudiyo mengungkapkan, selain sebagai PA terdakwa Ujang Iing juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk perencanaan pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwanto. “Untuk melaksanakan DPA tahun 2019 terdakwa selaku PPK menjalin kontrak dengan CV Rama Putra Mandiri (RPM),” kata Sudiyo.
Ujang Iing menjalin kerjasama dengan CV RPM tersebut untuk perencanaan pada pengerjaan pengadaan transfer depo Kecamatan Purwakarta atau sebagai konsultan perencana. Adapun dokumen perencanaan yang dihasilkan adalah rencana anggaran biaya (RAB), gambar rencana laporan pendahuluan dan laporan.
Sudiyo mengatakan, menindaklanjuti rencana proyek transfer depo Kecamatan Purwakarta dilakukan pembahasan bersama antara pokja lelang dengan PPTK. Terdakwa selaku PPK secara melawan hukum tidak hadir namun tetap menandatangani reviu persiapan pemilihan penyedia jasa.
Dari hasil rapat yang tanpa dihadiri Ujang Iing diputuskan bahwa metode lelang akan menggunakan sistem tender. Nilai anggaran pagu sebesar Rp 939,200 juta dengan HPS Rp 939,200 juta. “Kemudian tim pokja mengupload dokumen pemilihan pada tanggal 20 Juni 2019 pukul 16.18 WIB,” ucap Sudiyo.
Sudiyo menjelaskan setelah dokumen pemilihan diunduh terdapat 46 perusahaan yang mendaftar. Namun, dari 46 perusahaan tersebut hanya tiga yang memasukkan dokumen penawaran. “Yaitu, 1. PT Bangun Cipta Alam, 2. CV Vitri Kontraktor, 3. CV Aldi Pasha,” ungkap Sudiyo dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Dari tiga perusahaan tersebut, PT Bangun Cipta Alam dinyatakan sebagai pemenang lelang. Nilai harga penawaran yang diajukan sebesar Rp 845,280 juta dan hasil negosiasi sebesar Rp844,056 juta. Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak antara terdakwa selaku PPK dengan Leo Handoko.
Sudiyo mengungkapkan, surat perjanjian kontrak tersebut ternyata tidak pernah ditandatangani oleh Leo Handoko sebagai pemenang lelang. Ujang Iing selaku PPK, juga tidak bertemu langsung dengan Leo Handoko saat penandatanganan kontrak.
Saat pengerjaan berlangsung, Ujang Iing mengetahui kalau pekerjaan tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang. Akan tetapi, Ujang Iing secara melawan hukum tetap memperbolehkan pekerjaan tersebut dilaksanakan. “Pekerjaan dilaksanakan oleh orang lain yang bukan merupakan wakil sah dari PT Bangun Cipta Alam Indo,” kata Sudiyo.
Pihak lain yang disebut jaksa tersebut adalah Rizal Ziaulhak. Dialah yang mengerjakan proyek dengan merekrut tukang atau buruh bangunan tanpa melibatkan tenaga ahli dari PT Bangun Cipta Alam Indo. “Saksi Rizal Ziaulhak sendiri yang merekrut tukang dan buruh bangunan serta mengerjakan pekerjaan kontruksi sampai dengan pekerjaan fisik di lapangan yang dinilai telah 100 persen oleh Rizal Ziaulhak,” kata Sudiyo.
Setelah pekerjaan dinyatakan 100 persen, Ujang Iing meminta pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) untuk melakukan pemeriksaan dan kunjungan ke lokasi. Saat pemeriksaan di lokasi tim PPHP tidak diberikan dokumen pengadaan oleh Ujang Iing dan Nana Sumarna selaku PPTK.
“Pelaksanaan pengecekan ke lokasi oleh tim PPHP dilaksanakan pada Senin 11 November 2019. Pemeriksaan tim PPHP ke lokasi pekerjaan dilaksanakan setelah masa kontrak dan terdakwa (Ujang Iing-red) selaku PPK secara melawan hukum tidak memberikan denda keterlambatan kepada PT Bangun Cipta Alam Indo,” ungkap Sudiyo.
Sudiyo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta dinyatakan telah selesai 100 persen. Kemudian, pihak BPKAD Kota Cilegon melakukan pembayaran kepada PT Bangun Cipta Alam Indo.
“Terdakwa baik selaku PA maupun PPK mengetahui adanya kecurangan pekerjaan tersebut. Akan tetapi, secara melawan hukum (Ujang Iing-red) menyetujui permohonan pembayaran yang diajukan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo,” kata Sudiyo.
Sudiyo mengungkapkan, berdasarkan laporan penilaian teknis bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta oleh ahli kontruksi dari Universitas Patahyangan pengerjaan proyek tersebut bermasalah dan dianggap gagal bangunan.
Ada beberapa temuan dari ahli mengenai proyek tersebut. Salah satunya adalah mengenai pondasi yang dangkal sehingga berpotensi mengalami penurunan atau pergeseran. “Berdasarkan analisa dan kesimpulan diatas, maka bangunan trans depo ini dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awal atau terjadi kegagalan bangunan,” kata Sudiyo.
Akibatnya, proyek yang didanai APBD Kota Cilegon tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 751,977 juta. “Dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 751.977.164,” tutur Sudiyo. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i











