CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 31 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon yang beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon Enjat Lukmanul Hakim, Minggu, 25 Desember 2022.
Pemberian Remisi Khusus Perayaan Natal kali ini, seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan-red) yang menerima belum bisa langsung bebas dan masih harus menjalankan masa pidananya, karena hanya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I).
Kalapas Cilegon Enjat Lukmanul Hakim menjelaskan, saat ini total warga binaan yang beragama Katolik dan Kristen di Lapas Cilegon ada 42 orang. Namun hanya 31 orang yang mendapat remisi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
“Hanya 31 warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai persyaratan yang berlaku. Mereka yang mendapatkan Remisi sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022,” jelasnya.
Enjat juga berharap, pemberian remisi kepada 31 narapidana kali ini turut memberikan motivasi ke seluruh warga binaan yang ada agar selalu mengikuti peraturan dan program pembinaan yang ada di lingkungan Lapas.
“Terus berkelakuan baik selama berada di lingkungan lapas. Semoga pemberian remisi kali ini juga turut memotivasi warga binaan lainnya,” harapnya.
Kado Natal kali ini, tak hanya diberikan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Meski bertepatan dengan hari libur di hari Minggu, kunjungan tatap muka juga dibuka secara khusus untuk warga binaan yang ingin merayakan Natal bersama keluarga dan kerabat.
Kunjungan tatap muka dibuka selama dua jam, dari pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. Terpantau di lokasi kunjungan tatap muka, terdapat 1 orang warga binaan yang menerima kunjungan keluarga. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aas Arbi











