SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Serang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Marthen Butar Butar mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat. Di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.
“Yang mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Natal ini ada 10 orang wargabinaan,” ujarnya, Kamis 26 Desember 2024.
Dasar pemberian remisi diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kami tidak menghalangi wargabinaan kami untuk mendapatkan haknya termasuk remisi. Kalau memenuhi syarat maka akan mendapatkan remisi,” katanya didampingi staf Humas Rutan Kelas IIB Serang, Ridho.
Marthen mengungkapkan, remisi keagamaan diberikan setiap tahunnya kepada wargabinaan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Setiap tahun diberikan, baik itu yang beragama Nasrani, Islam, Budha dan agama lainnya,” ujarnya.
Terkait dengan remisi Natal tahun ini, tujuh napi di Rutan Kelas IIB Serang mendapatkan remisi khusus selama 15 hari. “Sedangkan sisanya satu bulan,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi











