LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lebak telah menetapkan SE (45), seorang oknum guru di Kecamatan Cijaku sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Ia jadi tersangka usai mengamuk dengan memukuli warga di Jalan Pasar Malingping, Kecamatan Malingping pada Selasa (2/1/2023) lalu. Bahkan, ia juga sempat menodongkan pistol berjenis air soft gun kepada warga setempat.
“Ya, yang bersangkutan kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, Kamis 5 Januari 2023.
Iptu Andi mengatakan, penetapan tersangka itu setelah Polsek Malingping melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Selain itu, pihaknya juga turut melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
Hal itu dilakukan menyusul keterangan pihak keluarga yang menyebut SE sudah mengalami gangguan jiwa dan sering mengamuk dalam beberapa hari terakhir ini.











