Penetapan Plt Pejabat Tepat
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penetapan 115 pejabat di lingkup Pemprov Banten sebagai pelaksana tugas (Plt) oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dianggap tepat. Meski membuat gaduh, hal itu harus dilakukan anggaran Pemprov dapat terserap.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan menilai langkah tersebut telah tepat. Justru apabila langkah tersebut tidak dilakukan, anggaran Pemprov Banten tak bisa diserap.
Fitron mengatakan, penyederhanaan struktur organisasi di Pemprov Banten telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 perihal Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur. “Konsekuensinya maka harus ada penyesuaian penyesuaian nomenklatur biro dan jabatan di eselon tiga,” ujar Fitron melalui telepon seluler, kemarin.
Kata dia, kewajiban penyesuaian itu secara dengan keharusan pemerintah segera melakukan serapan anggaran terutama gaji pada pegawai. Langkah yang harus ditempuh mau tidak mau melakukan penyesuaian agar segera bisa membuat keputusan gubernur berkenaan dengan penetapan pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan lainnya.
“Solusinya mem-Plt-kan pejabat yang terdampak penyesuaian jabatan yang Banten (Pemprov-red) usulkan pada jaman kepemimpinan WH (Wahidin Halim-red) dan keluar persetujuan saat ini di masa Pj Gubernur,” ungkapnya.











