SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – DA (40) warga Jakarta yang tinggal di kontrakan Kampung Darat Sawah, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, pada Jumat 27 Januari 2023 malam. Ia ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang baju emperan di sekitar pabrik alas kaki di Desa Cijeruk tersebut berawal dari adanya informasi warga tentang penyalahgunaan narkoba oleh DA.
Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Rian Jaya Surana kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Dari informasi itu kami melakukan proses penyelidikan dan mengamankan DA,” kata Yudha, Minggu 29 Januari 2023.
Yudha mengungkapkan tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Dia diamankan beberapa saat setelah turun dari kendaraan umum di Kampung Ciagel, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dalam saku pakaian tersangka. Tersangka oleh petugas kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Yudha.











