TANGERANG, RADADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Tangsel tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, merupakan revisi dari Perda No. 3 Tahun 2014.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, di dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, akan kembali mengatur persoalan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).
“Salah satu nanti yang diatur adalah kewajiban penyerahan PSU, keseimbangan antara ruang terbuka hijau dengan yang dibangun, kemudian kewajiban tentang penyerahan lahan pemakaman,” ujar Benyamin dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel di Serpong, Senin 6 Februari 2023.











