SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh pengusaha beras ditangkap Satgas Pangan Polda Banten. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan beras subsidi dari Bulog dan menjualnya dengan harga premium.
Tujuh pelaku yang ditangkap tersebut berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID. Ketujuh pelaku dilakukan penangkapan di enam lokasi berbeda pada Rabu 8 Februari 2023 dan Kamis 9 Februari 2023.
Tersangka HS dan TL ditangkap di Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung; AL (58) di Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, BR di Jalan Tb Suep Widara, Kota Serang.
Lalu FR ditangkap di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang; HM Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan ID di Desa Bojan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten menyebutkan ketujuh tersangka tersebut telah beroperasi selama tujuh pekan. Meski melakukan kejahatan yang sama mereka bukan satu sindikat. “Bukan sindikat, mereka sendiri-sendiri,” katanya Jumat 10 Februari 2023.
Ia mengatakan, tujuh orang pelaku tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 juta dalam seminggunya. Keuntungan yang besar tersebut didapat dari penjualan beras Bulog yang dioplos dengan beras merek lain dan penjualan beras subsidi dari Bulog ke kemasan premium.
“Mereka mengemas beras subsidi dari Bulog ke kemasan premium. Beras juga ada yang dioplos, pendapatan mereka ini seminggu Rp 500 juta,” katanya.
Ia menjelaskan, tujuh orang yang ditangkap tersebut merupakan distributor beras Bulog. “Tujuh orang ini distributor bisa dibilang juga sebagai pengusaha beras. Mereka ini punya toko beras dan ada juga yang punya mesin giling padi,” katanya.
Ia mengungkapkan, tujuh tersangka yang ditangkap tersebut merupakan mitra Bulog dalam menyalurkan beras pemerintah. Mereka mendapat jatah beras yang tidak sedikit dari Bulog agar beras tersebut dapat distribusikan ke pasaran. “Iya mereka ini mitra Bulog, RPK-nya (rumah pangan kita/outlet penjualan pangan pokok yang dibina oleh Bulog-red),” ungkapnya.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irien Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 350 ton beras Bulog. Beras tersebut sudah ada yang dikemas dengan merek dagang ternama dan ada juga yang belum.
“Ada 350 Ton beras Bulog yang sudah direpacking (dikemas merek beras ternama-red) maupun yang belum,” kata Rudy.
Selain 350 ton beras, petugas juga mengamankan lima timbangan digital, enam mesin jahit karung, delapan ribu karung bekas beras Bulog, 10 ribu karus beras premium berbagai merek dan 50 bundel nota penjualan, surat jalan dan DO (delivery order).
Terungkapnya kasus penyalahgunaan beras Bulog tersebut berawal dari temuan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso yang melakukan inspeksi di gudang Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu.
Saat inspeksi tersebut Buwas (sapaan Budi Waseso) menemukan praktik kecurangan dalam pengemasan beras Bulog ke merek lain. “Temuan tersebut menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan,” kata Rudy.
Dari proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus pengemasan beras Bulog dengan merek lain di wilayah hukum Polda Banten.
“Modusnya repacking (mengemas ulang-red) beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek,” kata Rudy didampingi Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto.
Selain merubah kemasan, para pelaku juga mengoplos beras Bulog dengan beras lokal. Beras tersebut kemudian dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Para tersangka juga memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, beras Bulog juga ada yang dimasukkan ke tempat penggilingan tersangka dan seolah-olah merek sendiri dan ada juga yang memonopoli sistem datang,” kata Rudy.
Rudy mengungkapkan, akibat perbuatannya perbuatan para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP. “Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara,” tutur Rudy (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











