SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akhirnya memutuskan menunda Pilkades di 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang pada rapat bersama Forkopimda Kabupaten Serang dan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Pemkab Serang, Jumat 10 Februari 2023.
Nanang mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Pilkades ditunda ke tahun 2025.
Kemudian, berdasarkan amanat Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, agar hasil kajian tersebut disampaikan secara baik kepada Apdesi terutama para kepala desa yang masa jabatannya berakhir di 2023.
“Alhamdulillah keputusan penundaan Pilkades sudah disampaikan kepada Apdesi dan semuanya sepakat,” kata Nanang.
Dijelaskan Nanang, keputusan ini diambil atas dasar menjaga kondusivitas wilayah. Ia menilai, sebagai bagian dari tubuh yang ada pada Pemkab Serang, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan OPD, harus saling memiliki kesepahaman yang sama.
“Jangan sampai kita melakukan sesuatu yang niatnya baik, malah menimbulkan sesuatu yang tidak baik,” jelasnya.
Terkait Pilkades, Nanang mengakui bahwa Pemkab Serang tidak siap melaksanakan tahun 2023, hal itu juga sudah dimaklumi oleh para kepala desa.
“Jadi kami tidak mau memaksakan, kalau memang tidak siap, kami sampaikan tidak siap,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Nanang, pihaknya akan membuat surat edaran yang dikirimkan ke para camat untuk disampaikan kepada para kepala desa bahwa Pemkab Serang memutuskan pelaksanaan Pilkades ditunda.
“Nanti camat juga harus mampu menyampaikan dengan baik kepada kades terkait penundaan ini,” imbaunya.
Sementara itu, Pengurus Apdesi Kabupaten Serang Endang Mubarok mengaku menerima keputusan penundaan Pilkades tersebut.
“Kalau sudah begini ya sudahlah, kami terima, mau bagaimana lagi, yang penting sebagai Apdesi kami sudah berusaha maksimal dalam memperjuangkan aspirasi para kepala desa,” ujarnya kata Kades Tunjungteja yang habis masa jabatannya tahun ini. Kendati demikian, Endang mengakui masih ada beberapa kades yang tidak terima dengan keputusan tersebut. Bentuk protes para kades itu dilakukan dengan cara tidak menghadiri acara pertemuan ini.
“Di undangan ada sepuluh perwakilan kades yang masa jabatannya habis, tapi mereka sengaja tidak datang,” ungkapnya.
Terkait rencana para kades untuk melanjutkan hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Endang juga mengaku, akan membatalkannya.
“Kalau saya pribadi sudah legowo dengan keputusan ini, terkait kades lainnya, mungkin akan ada pertemuan lagi,” pungkasnya.
Reporter Haidaroh
Editor : Merwanda











