LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan Pengadilan Tipikor Serang dalam perkara korupsi dana penyertaan modal pada PDAM Tirta Multatuli Lebak tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar.
Bandung ditempuh karena Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada mantan Dirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri, dan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo, divonis bebas.
“Ya, berdasarkan petunjuk pimpinan, kami telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan ketiga terdakawa, yaitu Oya Masri, Ade Hurhimat dan Anton,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Yudhhit Ksatria Rindyatmaja, Kamis, 11 Juni 2026.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tipikor Serang dalam perkara korupsi di tubuh PDAM Tirta Multatuli.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Namun karena putusannya jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kami mengajikan banding untuk tiga orang terdakwa,” ujar Agung Malik.
Ia mengatakan, beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Kejari Lebak mengajukan banding. Salah satunya terkait vonis terhadap Oya Masri yang dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 4,5 tahun terhadap Oya Masri.
“Memori banding di Pengadilan Tinggi Banten sudah diterima. Memori banding kami pakai Pasal 295,” ujar mantan Kasi Pudsus Kejari Pasaman ini.
Untuk terdakwa Fahruwllah, kata Agung, pihaknya menerima putusan hakim karena vonisnya tidak jauh dari tuntutan.
“Hanya selisih tiga bulan saja. Kami tuntut 1,3 tahun, diputus satu tahun,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











