CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Untuk meminimalisasi potensi risiko korupsi dalam tubuh perbankan, Kejari Cilegon dan Bank bjb Cabang Cilegon meneken Memorandum of Understanding (MoU).
Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Nota Kesepakatan ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang bertujuan untuk membantu Bank bjb dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Komitmen ini menurut Ineke harus diimplementasikan secara konkrit dan sungguh-sungguh.
Menurutnya, pada tahun 2021 Bank bjb pernah mendapat gugatan di Pengadilan dari Koperasi Kopkar Sepindo untuk meminta Bank bjb menghapuskan pinjaman kredit penggugat sebesar Rp2,4 miliar.
Namun berkat usaha dan upaya bersama, di tahun 2022 Kejari Kota Cilegon telah menerima Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 144/Pdt.G/2021/PN.Srg yang telah berkekuatan hukum tetap yang menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.











