PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yangto, oknum Anggota DPRD Pandeglang resmi ditahan Kejari Pandeglang, kemarin.
Tersangka kasus pencabulan terhadap Mi (18), itu ditahan lantaran khawatir kabur dan menghilangkan barang bukti.
Pantauan Radar Banten, Yangto tiba di Kejari Pandeglang sekira pukul 10.59 WIB. Sebelum diserahkan ke Kejari Pandeglang, Yangto lebih dahulu mendatangi Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan dan pengecekan kesehatan.
Usai pemeriksaan administrasi, Yangto datang ke Kantor Kejari Pandeglang dengan menumpang mobil Suzuki Vitara bernopol B 1097 NJC. Saat tiba, politikus Partai NasDem ini sempat melemparkan senyum kepada awak media yang telah menunggu di kejaksaan.
Lelaki yang mengenakan sweeter putih dan sepatu warna merah itu datang bersama penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pandeglang dan kuasa hukumnya. Mereka langsung masuk ke ruang pemeriksaan Kejari Pandeglang.
Sekira pukul 12.4 WIB atau 1,5 jam diperiksa, Yangto keluar dari gedung Kejari Pandeglang dengan rompi tahanan. Dia digiring petugas menuju mobil tahanan.











