CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Administrasi kematian penduduk menjadi kendala yang dihadapi selama proses pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih di Kota Cilegon.
Saat ini, proses Coklit yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih berlangsung di hari ke 12.
Selama 12 hari ini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon mengaku belum menerima laporan kendala lain selain dokumen administrasi Kematian penduduk.
“Relatif ga ada kendala, paling persoalan penduduk yang sudah meninggal tapi belum ada surat keterangan dari instansi terkait atau akta kematian,” ujar Irfan kepada Radar Banten, Jumat 24 Februari 2023.
Menurut Irfan, hal itu menjadi kendala karena KPU tidak bisa serta merta mencoret data tanpa ada surat keterangan resmi.











