SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mafia tanah diduga mengincar lahan dengan luas 8.600 meter persegi di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Lahan milik ahli waris Iskandar tersebut sempat digusur oleh pihak yang mengaku pemilik tanah. Kejadian tersebut kini telah dilaporkan ahli waris ke Polda Banten.
Kuasa Hukum Ahli Waris Iskandar, Enan Karmana menjelaskan, pihaknya melaporkan sejumlah pihak atas pengrusakan dan pemalsuan dokumen tanah milik kliennya. Laporan tersebut telah dibuat secara resmi di Polda Banten pada Selasa (26/5/2026). “Kami sudah melaporkan beberapa orang terkait kasus dugaan mafia tanah ini,” ujarnya Selasa (3/6/2026).
Karmana, mengatakan kliennya mengetahui lahan itu digusur menggunakan alat berat pada November 2025 lalu. Penggusuran dilakukan setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang menunjukkan dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan warkah yang dibuat oleh mantan lurah serang inisial J. “Kami menduga terdapat manipulasi data dalam dokumen yang digunakan untuk mengklaim tanah tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, lahan yang dirusak dan digusur tercatat dalam Kohir 1319, Blok 003, Nomor Objek Bidang (NOB) 0051 atas nama Iskandar. Namun begitu, terdapat dokumen yang digunakan pihak lain. Hal tersebut merujuk pada blok dan data bidang yang berbeda (Baku atas nama Arman)
Karmana mengklaim, tanah yang dijadikan dasar klaim (Baku Arman) oleh pihak lawan berada di wilayah Cikulur Blok 002 Nop 005 yang berjarak sekitar 750 meter hingga 1 kilometer dari lokasi tanah milik Iskandar Blok 003 dengan nomor objek pajak (NOP) 0051. “Kita sudah cek dan pastikan bahwa lokasinya berbeda, bidangnya berbeda, luasnya berbeda, dan kampungnya juga berbeda,” ujarnya.
Menurut Karmana, ahli waris Iskandar memiliki sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan. Diantaranya, segel dan girik sejak 1957, bukti pembayaran pajak yang disebut tidak pernah menunggak hingga 2026, Peta Bidang Tanah (PBT) yang secara resmi dikeluarkan oleh BPN Serang yang pernah diajukan dalam proses sertifikasi.
“Selain itu, penguasaan fisik tanah oleh Bapak Iskandar semasa hidup yang dipergunakan untuk produksi bata merah atau lio bata. Warga sekitar juga sudah mengetahui kalau tanah disini punya Bapak Iskandar,” ungkapnya.
Karmana mengungkapkan, tanah milik kliennya yang diduga diincar mafia tanah tersebut berada di lokasi strategis. Nilainya mencapai Rp 10 miliar. “Kami melaporkan pihak yang diduga membuat dan menggunakan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan pengruskan 170 KUHP,” jelasnya.
Ia menyebutkan pihak yang dilaporkan tersebut mantan Lurah Serang berinisial J, AH dan AB selaku pihak yang diduga kuat telah menggunakan dokumen palsu. “Dari kasus ini kami telah mendapat informasi bahwa pihak notaris juga melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota. Notaris ini merasa ditipu dan dirugikan karena mengaku memperoleh informasi yang tidak sesuai terkait warkah yang digunakan dalam transaksi atau pembuatan PPJB tanah tersebut,” jelasnya.
Karmana menegaskan, kliennya memilih diam terkait penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak terlapor. “Klien kami diam bukan berarti kalah atau takut tapi menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan klien kami jauh dari perilaku zalim justru malah sebaliknya klien kami yang dizalimi,” katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan dengan Nomor: LP/B/222//SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN sedang ditindaklanjuti. “Ya benar ada laporan tersebut, sedang ditindaklanjuti,” tuturnya.
Editor : Rostinah








