JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban terbakarnya Depo Pertamina di Plumpang pada Jumat malam, 3 Maret 2023.
Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara terbakar menghanguskan rumah warga di sekitar lokasi kejadian, sedikitnya 17 korban jiwa, dan puluhan orang luka-luka.
Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan mengidentifikasi, terdapat 6 korban peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yaitu 3 orang pekerja penerima upah (PU) dan 3 orang lainnya pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang meninjau peserta yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta menyatakan, biaya perawatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu, kata Anggoro, merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Anggoro menjelaskan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat. Antara lain perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Kemudian dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjut Anggoro, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Fatoni dalam siaran pers, Senin 13 Maret 2023, mengungkapkan, keluarga merupakan pihak yang paling cemas dan berdampak ketika suatu musibah saat bekerja terjadi. Berapa biaya rumah sakitnya, dapat penghasilan dari mana selama tulang punggung saat masih dirawat, dan lain sebagainya.
“Beruntung bagi pekerja-pekerja yang telah terdaftar dan mendaftarkan dirinya dalam program BPJAMSOSTEK, karena sedikitnya kecemasan berupa biaya rumah sakit akibat kecelakaan kerja dan penghasilan selama pekerja dirawat akan menjadi tanggungan BPJAMSOSTEK,” ungkapnya.
Editor: Aas Arbi











