SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang Raya menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris peserta aktif pada 31 Mei 2023.
Dua ahli waris itu dari lmarhum Marfito dan Iwan Pestalozzi. Marfito merupakan karyawan PT Angels Products yang meninggal saat bekerja, sehingga berhak mendapatkan santunan JKK, JHT, JP dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan Rp 714.982.880.
Sedangkan Iwan Pestalozzi merupakan seorang atlet dari Parkland World Indonesia. Ia merupakan peserta aktif dari sektor bukan penerima upah.
Ia meninggal dunia karena sakit sehingga berhak mendapatkan santunan JKM, JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan sebesar Rp 217.372.130.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Ahmad Fatoni mengucapkan turut berbelasungkawa kepada kedua keluarga almarhum.
“Saya atas nama pribadi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum. Semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” ucap Ahmad dalam siaran pers.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan pada acara May Day tingkat Kabupaten Serang pada 31 Mei 2023 yang disaksikan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan serikat buruh.
Ia menjelaskan, santunan tersebut merupakan hak ahli waris yang diberikan oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Terakhir, Ahmad menyatakan bahwa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat baik pekerja penerima upah maupun pekerja Informal untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ajaknya.
“Sebab, ada risiko dalam setiap bekerja. Serta sebagai upaya antisipasi jika terjadi hilangnya pekerjaan, maupun berkurangnya penghasilan,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program jaminan sosial ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal, juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT, freelancer, kerja paruh waktu dan lain-lain.
Editor: Aas Arbi











