RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko mengisukan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di
Mahkamah Agung (MA). PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022,
yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
Dalam siaran pers AHY yang diterima Radar Banten pada Senin 3 April 2023, alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah: karena ia
mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru.
Kenyataannya, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021.
Menangapi hal itu, Ketua Umum Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, hari ini pihaknya juga mengajukan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut.











