SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Terhitung 1 April 2023, ASN Pemprov Banten tidak bisa mengajukan cuti secara manual.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/1164-BKD/2023 tentang Mekanisme Penggunaan Aplikasi Cuti Online di Lingkungan Pemprov Banten, abdi negara yang ingin mengajukan cuti harus dilakukan secara online melalui aplikasi.
Dalam surat yang ditandatangani Plh Sekda Banten Virgojanti itu disebutkan saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah mengembangkan aplikasi SIMASTEN berupa Sistem Aplikasi Cuti berbasis elektronik aplikasi (e-Cuti).
Aplikasi e-Cuti secara efektif akan diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2023. Artinya permohonan cuti ASN tidak lagi menggunakan formulir permintaan dan pemberian cuti secara manual tetapi menggunakan aplikasi e-Cuti.
Bagi pegawai yang hendak menjalani cuti wajib memiliki email Banten dan sertifikasi tanda tangan elektronik (TTE).
Hasil cetak formulir permintaan dan pemberian cuti melalui aplikasi ini akan memuat Quick Response Code (QR Code) sebagai otentifikasi cuti yang bersangkutan dan hanya formulir permintaan dan pemberian cuti ASN yang memiliki QR Code yang akan diakui keabsahannya.
Pengajuan email Banten dan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) diajukan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











