PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang mencatat sebanyak dua orang mantan koruptor atau narapidana tindak pindana korupsi daftar bakal calon legislatif di Pandeglang.
Kedua orang bacaleg diketahui eks koruptor setelah masuk dalam daftar pemohon pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ke Polres Pandeglang.
Kasat Intelkam Polres Pandeglang AKP (Ajun Komisaris Polisi) Selly Eldiansyah mengatakan, jumlah bacaleg sudah mengajukan permohonan SKCK sebanyak 283 orang.
“Dari jumlah tersebut sebanyak dua orang bacaleg merupakan mantan narapidana tipikor. Kasus raskin dan bansos tahun 2010,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 5 Mei 2023.
Kedua orang ini terdeteksi setelah mengajukan permohonan SKCK. Selanjutnya SKCK diterbitkan.
“Namun khusus mantan narapidana maka dalam SKCK yang diterbitkan turut dicantumkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut tipikor. Kita jelaskan kasusnya juga,” katanya.
Sementara ini, diungkapkan Selly, baru dua orang bacaleg diketahui mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Jumlah keseluruhan pemohon sudah diteribkan SKCK-nya sebanyak 283 bacaleg.
“Untuk bacaleg tersangkut pidana untuk SKCK tetap kita proses. Ke-283 bacaleg berasal dari 11 Partai Politik,” katanya.
Ke-11 parpol itu, terdiri atas PAN, Nasdem, Perindo, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Partai Buruh, Partai Ummat, dan PSI. Sementara tujuh parpol peserta Pemilu lain belum mengajukan.
“Dari 11 parpol, sebanyak delapan Parpol layanan pembuatan SKCK secara kolektif. Sehingga untuk pelayanan sesuai permohonan di kantor DPC,” katanya.
Sedangkan tiga parpol, yakni Partai Ummat, Partai Buruh dan PSI, dilakukan secara perorangan. Pelayanannya dilakukan di Polres Pandeglang.
“Untuk pelayanan kita bagi tim. Ada yang memang jemput bola ke kantor DPC dan standby di Polres Pandeglang, jadi supaya jangan sampai pelayanan di Polres terganggu maka dibagi tim,” katanya.
Pelayanan SKCK untuk bacaleg dan umum ada perbedaan dari penandatanganannya. Khusus bacaleg tanda tangan SKCK harus oleh Kapolres, sedangkan yang umum oleh Kasat.
“Waktu proses pembuatan ketika berkas persyaratan lengkap maka pada hari itu SKCK akan diterbitkan. Sebelum diterbitkan tentunya kita berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran Satreskrim, untuk mendeteksi rekam jejaknya,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai menjelaskan, apabila memang ada bacaleg pernah dipidana boleh daftar dengan syarat harus ada jeda selama lima tahun.
“Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, jadi kalau keluar di tahun 2019 maka di tahun 2024 boleh nyaleg. Lalu diwajibkan mengumumkan di media massa dan nanti kliping korannya itu disampaikan ke KPU,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











