SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam antisipasi keributan di penjara sebanyak 36 narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Serang dipindahkan, Jumat Mei 2023. Puluhan napi tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Nur Abimantrana mengungkapkan, pemindahan napi tersebut dikarenakan ruang tahanan yang sudah over kapasitas. Saat ini, total warga binaan di Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 589 orang.
Padahal seharusnya, kapasitas Rutan Kelas IIB Serang 274 warga binaan. “Ada 589 orang (warga binaan-red) sebelum dipindahkan, sekarang 561 orang (setelah dipindahkan-red),” kata pria yang akrab disapa Abi tersebut, Minggu 7 Mei 2023.
Abi menjelaskan, lantaran banyaknya jumlah tahanan dan napi yang menempati Rutan Serang, dikhawatirkan dapat mengganggu kemanan dan ketertiban. Sehingga pihaknya melakukan pemindahan terhadap puluhan narapidana.
“Pemindahan 36 narapidana ini, sebagai langkah deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Abi.
Abi mengungkapkan pemindahan puluhan narapidana, Rutan Serang memastikan jika pihaknya menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan memperhatikan unsur keamanan serta keselamatan
“Selain itu, kita juga melaksanakan pemindahan ini untuk mengurangi over kapasitas di Rutan Kelas IIB Serang,” ungkap Abi.
Abi menerangkan puluhan narapidana yang dipindah ke Lapas Kelas IIB Serang dari berbagai tindak kejahatan, seperti Narkoba, dan pencurian dengan masa tahanan diatas dari dua tahun.
“36 Narapida ini terdiri dari berbagai kasus seperti narkotika dan pencurian. Hukuman mereka juga berbeda beda ada yang di vonis 2 hingga 6 tahun hukuman penjara,” tutur Abi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak











