RADARBANTEN.CO.ID – SIM merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan sebagai identitas kelayakan berkendara bagi seseorang.
SIM atau surat izin mengemudi merupakan suatu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap orang atau pengendara kendaraan.
Untuk seseorang yang berkendara, maka wajib memiliki SIM.
Aturan mengenai penerbitan dan pengajuan SIM telah diatur oleh peraturan kepolisan Nomor 5 tahun 2021.
Bahwa untuk seseorang yang akan berkendara wajib memiliki SIM.
Untuk yang memiliki kendaraan motor atau mobil maka dianjurkan untuk membuat SIM sebagai tanda kelayakan seseorang dalam mengemudi.
SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi, jadi sebuah dokumen atau kartu yang menandakan kelayakan seseorang dalam mengemudi.
Untuk seseorang yang mengemudi di jalan biasanya sudah memiliki SIM.
Jenis SIM di Indonesia cukup banyak, jadi kamu harus mengetahui jenis SIM yang ada di Indonesia.
SIM salah satu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian (Polri) untuk seseorang yang akan mengemudi.
Karena SIM salah satu sebagai bentuk perizinan dan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.
Akan tetapi pembuatan SIM tidak sama, karena SIM memiliki golongan dan jenis SIM yang berbeda sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
SIM yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian memiliki masa waktu berlakunya yaitu selama lima tahun.
Jadi ketika kamu memasuki tahun kelima harus memperpanjang SIM sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Berikut ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia :
Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
SIM untuk Perorangan
- SIM A
SIM A ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan maksimal 3.500 Kilogram.
- SIM B1
SIM B1 ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengemudi mobil penumoang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas maksimal 3.500 Kilogram.
- SIM B2
SIM B2 ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengemudi kendaraan penarik alat berat dan truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kilogram.
- SIM C
SIM C ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengendara roda dua atau sepeda motor.
- SIM D
SIM D ini jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan diperuntukan bagi seorang pengendara untuk penyandang disabilitas. SIM D
Syarat Dan cara Membuat SIM
1. Usia
Untuk pembuatan SIM A,C,D minimal berusia 17 tahun.
Sedangkan untuk B1 minimal berusia 20 Tahun, dan Untuk SIM B2 berusia minimal 21 Tahun
2. Kelengkapan Administrasi
Jika kamu ingin membuat SIM maka lengkapi kelengkapan administrasi berikut ini :
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Fotokopi KTP atau Dokumen Keimigrasian (khusus WNA)
- Membuat Rumusan Sidik Jari
- Lulus Tes Kesehatan (Termasuk Tes Psikologi)
- Lulus Tes Mengemudi (Teori dan Praktek)
- Melampirkan Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Persyaratan Pembuatan SIM
3. Ujian Mengemudi
Jika syarat mengenai usia dan administrasi sudah lengkap maka syarat selanjutnya untuk pembuatan SIM adalah dengan mengikuti serangkaian tes mengemudi sesuai jenis SIM yang dibutuhkan.










