CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Angka kemiskinan ekstrem di Kota Cilegon disebut naik. Mencapai 2.439.
Data tersebut berdasarkan data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Di Kota Cilegon, angka kemiskinan ekstrem naik dari tahun 2021 sebanyak 2.273 menjadi 2.439 pada tahun 2022.
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Nurfatmah menjelaskan, data tersebut sudah jadi pembahasan di Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPKD) Cilegon.
“Makanya Linjamsos lagi kegiatan verivali (verifikasi dan validasi) data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), tunggu sampai proses verivali selesai ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinsos Kota Cilegon menyosialisasikan aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) kepada operator di 43 kelurahan
Ini merupakan aplikasi nasional yang memuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS untuk penerima segala jenis bantuan pemerintah.
Menurut Nurfatmah, DTKS tersebut berkaitan dengan data penduduk miskin yang menjadi database pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan.
“Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial nanti data-data itu di-input oleh operator SIKS-NG baik penginputan, penghapusan, ketidaklayakan untuk meminimalisir warga yang tidak layak menerima bantuan,” kata Nurfatmah.
Dijelaskannya, dengan DTKS yang sesuai dengan kondisi di lapangan, diharapkan berbagai program pengentasan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran. Sebab, data tersebut mencakup verifikasi, pendataan, dan validasi.
“Kami memohon kepada pihak kelurahan untuk masalah pengusulan data warga yang tidak mampu ini sesuai enggak? Valid apa enggak? Kan mereka yang tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kota Cilegon Intini menambahkan, melalui aplikasi SIKS-NG, pendaftaran, pelaporan, dan perubahan data warga masyarakat dapat dilakukan secara online dan terintergrasi secara nasional.
“Ini aplikasi perdana untuk kelurahan, baru dimulai tahun 2023, tapi tahun ini langsung dari operator kelurahan,” ucapnya.
Ia menambahkan, perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat Kota Cilegon merupakan salah satu prioritas daerah. Untuk itu, diperlukan keterlibatan berbagai pihak baik dari Dinas Sosial, kelurahan maupun masyarakat.
“Selama ini kan ketika mengusulkan data DTKS itu melalui Muskel (Musyawarah Kelurahan) yang pesertanya dari masing-masing RT dan RW, setelah itu hasilnya dilaporkan ke Dinsos, selama ini Dinsos yang menginput data DTKS tersebut ke dalam sistem SIKS-NG,” tuturnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











