SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian mengeluarkan aturan baru mengenai Penjabat (Pj) Gubernur dan Pj Bupati/Walikota.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang ditandatangani Tito pada 4 April 2023 lalu.
Di Banten sendiri, tahun ini akan ada empat kepala daerah yang habis masa jabatannya dan bakal diisi oleh Pj Bupati/Walikota. Keempat daerah itu, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak.
Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, Pemerintah menunjuk Pj Bupati, dan Pj Walikota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya bupati dan/atau wakil bupati, walikota dan/atau wakil walikota definitif.
Reporter : Rostinah
Editor : Mastur











