PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sejumlah PNS di Kabupaten Pandeglang di kabarkan kembali mengajukan pindah menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Banten. Setelah sebelumnya ada dua PNS yakni Kabag Kesra Setda Pandeglang Abdul Hadist Muntaha dan Psikolog RSUD Berkah Pandeglang Adi kini dikabarkan sejumlah PNS di lingkungan Setda Kabupaten Pandeglang telah mengajukan pindah ke Pemprov Banten.
Kurang lebih ada lima PNS mengajukan pindah dari status sebagai pegawai di Kabupaten Pandeglang menjadi pegawai Pemprov Banten.
Proses kepindahannya saat ini tengah di urus di BKPSDM Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan informasi status kepegawaianya mulai di berhentikan di Kabupaten Pandeglang per tanggal 1 Agustus 2025.
Asisten Daerah (Asda) III Administrasi Umum, Setda Kabupaten Pandeglang Kurnia Satriawan mengatakan, sementara ini ia belum menerima data siapa saja PNS mengajukan pindah ke Provinsi Banten.
“Kalau memang ada ya pastinya akan disetujui ketika memang sudah diterima di Provinsi Banten,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Kurnia menerangkan, pengajuan kepindahan tempat kerja dari kabupaten ke provinsi atau sebaliknya hal itu menjadi hak sebagai PNS. Jadi sudah ada aturannya.
“Tinggal memang ketika mengajukan pindah harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari tempat baru,” katanya.
Pindah tempat kerja atau mutasi bagi PNS, termasuk ke provinsi adalah hak PNS. Namun pelaksanaannya tetap tunduk pada aturan dan kebijakan kepegawaian yang berlaku.
“PNS memiliki hak untuk mengajukan permohonan pindah, tetapi persetujuan mutasi tergantung pada berbagai faktor seperti kebutuhan organisasi, ketersediaan formasi di instansi tujuan, dan pertimbangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi asal dan tujuan,” katanya.
Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, setiap PNS memiliki hak untuk mengajukan mutasi, baik karena alasan pribadi maupun karena kebutuhan organisasi.
Mutasi dapat diajukan antar instansi, antar kabupaten/kota, atau antar provinsi, bahkan ke instansi pusat.
“Meskipun pengajuan mutasi adalah hak PNS, persetujuan mutasi tetap berada di tangan PPK dan instansi terkait. Namun kalau saya secara pribadi ketika sudah memenuhi syarat tidak melabrak aturan tidak akan dihalang-halangi dan akan saya tanda tangani,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











