PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak enam kursi jabatan camat di lingkungan Pemkab Pandeglang kosong karena pensiun dan mendapatkan promosi jabatan. Enam kursi jabatan camat yang kosong itu terdiri dari Camat Cimanuk, Camat Sobang, Camat Cigeulis, Camat Sindangresmi, Camat Cisata dan Camat Pulosari.
Kosongnya jabatan terjadi karena proses pengisian jabatan harus mendapatkan persetujuan Mendagri sebelum Pilkada dan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah definitif. Saat ini sudah memasuki bulan Agustus 2025 dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani sudah bisa melakukan proses pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Pada saat ini selain camat, terdapat kursi jabatan eselon II kosong yakni Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang serta kursi jabatan Sekda Kabupaten Pandeglang juga kosong.
Kursi jabatan Sekda saat ini telah diisi oleh Plt Asep Rahmat yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pandeglang sedangkan Kepala Disdikpora oleh Plt Didin Pahrudin merupakan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pandeglang.
Plt Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon mengatakan, saat ini ada enam kursi jabatan camat masih kosong.
“Untuk mengisi kekosongan ini semuanya dijabat oleh Plt. Agar pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan secara optimal,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 24 Agustus 2025.
Furkon menjelaskan, plt camat ini ada yang diisi pejabat eselon II. Sepertihalnya Camat Pulosari sebagai Plt-nya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Gimas Rahadian, Camat Sindangresmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Muklis Arifin dan Camat Cisata oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang Asep Setia Permana.
“Sementara ini masih dijabat Plt dan akan segera dilakukan pengisian secepatnya. Nanti setelah mendapatkan Pertek (persetujuan teknis) dari BKN,” katanya.
Furkon menegaskan, pada saat ini Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani memiliki kewenangan melakukan pelantikan atau pengisian jabatan kosong. Khususnya yang jabatan eselon III dan eselon IV.
“Namun sekarang ini untuk dapat mengisi kekosongan jabatan sekalipun kepala daerah sudah memiliki kewenangan namun perlu ada persetujuan teknis dari BKN. Karena sekarang harus masuk aplikasi BKN, untuk mendapatkan Pertek (persetujuan teknis),” katanya.
Ketika ditanya, apakah pertek pengisian jabatan kosong sudah dimasukan ke dalam aplikasi BKN, Furkon menerangkan, terkait hal itu tunggu saja.
“Ditunggu saja nanti juga akan segera dilakukan pengisian jabatan kosong. Terkecuali yang jabatan Eselon II,” katanya.
Pengisian jabatan eselon II perlu melakukan open bidding. Saat ini yang masih kosong ialah jabatan Kepala Disdikpora.
“Disdikpora masih kosong dan jabatan Kursi Sekda juga sama kosong,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











